BREAKING NEWS

Guidelines

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM. Media siber merupakan bagian dari kebebasan ini.

Karakter khusus media siber menuntut adanya pedoman pengelolaan profesional agar sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka disusunlah Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala konten yang dibuat oleh pengguna seperti artikel, komentar, dan video.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus diverifikasi, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain. Dalam keadaan mendesak, berita tetap bisa dimuat dengan syarat tertentu dan disertai penjelasan bahwa masih memerlukan verifikasi lanjutan. Media wajib memutakhirkan berita setelah verifikasi dilakukan.

3. Isi Buatan Pengguna

Media wajib menyediakan syarat dan ketentuan konten pengguna sesuai hukum dan etika jurnalistik. Pengguna harus registrasi dan menyetujui ketentuan bahwa konten tidak boleh berisi kebohongan, kebencian, diskriminasi, atau merendahkan martabat manusia.

Media berhak menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan. Tindakan koreksi wajib dilakukan maksimal 2x24 jam setelah pengaduan. Media bertanggung jawab jika tidak bertindak setelah batas waktu tersebut.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Semua ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan ke berita awal dan mencantumkan waktu pemuatan. Media pengutip juga wajib melakukan koreksi jika sumber berita melakukan koreksi.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai UU Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak bisa dicabut atas tekanan luar, kecuali menyangkut isu SARA, kesusilaan, dan kasus khusus lain. Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik. Media lain wajib mengikuti pencabutan dari sumber aslinya.

6. Iklan

Media wajib membedakan tegas antara konten editorial dan iklan. Semua isi berbayar atau sponsor harus diberi penanda yang jelas.